Kontribusi Pengetahuan, Kesadaran, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.32877/eb.v7i2.1698
Keywords:
Tax Knowledge, Taxpayer Awareness, Tax Digitalization, Taxpayer Compliance
Abstract
Kepatuhan wajib pajak (WP) menjadi komponen penting dalam meningkatkan penerimaan negara, yang berperan dalam mendukung pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Kajian ini ditujukan untuk menganalisis dampak dan keterkaitan pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, dan digitalisasi pajak pada kepatuhan wajib pajak. Kajian ini mempergunakan pendekatan deskriptif kuantitatif, dengan data primer yang diperoleh dari kuesioner yang diisi oleh 100 responden Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Kecamatan Neglasari. Teknik pengambilan sampel dengan teknik non-probability sampling dan metode convenience sampling dan diolah dengan metode analisis regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi SPSS versi 29. Hasilnya menemukan bukti bahwa pengetahuan pajak berdampak signifikan pada kepatuhan wajib pajak, dengan nilai t 14,070 dan signifikansi < 0,001. Kesadaran wajib pajak juga berdampak signifikan, dengan nilai t 10,647 dan signifikansi < 0,001. Namun, digitalisasi pajak tidak memiliki pengaruh signifikan pada kepatuhan, dengan nilai t -0,372 dan signifikansi 0,711, menunjukkan bahwa pengetahuan dan kesadaran lebih berperan dalam meningkatkan kepatuhan pajak dibandingkan digitalisasi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Junardi Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.