Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor
DOI:
https://doi.org/10.32877/nr.v3i2.1302
Keywords:
Forum anak Cinere, Ilmu organisasi, Masyarakat, Pemerintah, Pelatihan
Abstract
Forum Anak merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dan perwujudkan dari UU Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang hak azazi masyarakat, diaman dalam Ayat dua dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Berkaitan dengan UUD 1945 tersebut terhadap hak anak, pemerintah dalam hal ini mengeluaran Undang-Undang N0.35 tahun 2014 tntang perlindungan anak. Keanggotan yang terlibat dalam Forum Anak Cinere adalah ana-anak yang berusia dibawah 18 tahun. Forum ini dalam artian secara umum sebagai komunitas sebagai sarana bertujuan dan berkaitan dengan hak anak perlu kiranya diberikan penyuluhan maupun pelatihan dasar kepemimpinan mengingat usia tersebut masih bisa untuk diberikan maupun ditanamkan arti sebagai kepemimpinan yang baik, karena mereka merupakan generasi penerus bangsa yang secara langsung maupun tidak langsung berkontibusi dengan negara kedepannya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Atikah Atikah, Ana Rusmardiana, Tiara Tiara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.