Perbandingan Produk Tabungan Wadi'ah Yad Dhamanah dan Mudharabah Mutlaqah Pada PT. Bank Syariah Capem Simpang IV Upah Aceh Tamiang

Authors

    Asiah Husnul Khatimah( 1 ) Nurul Inayah( 2 )

    (1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
    (2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:


https://doi.org/10.32877/ef.v6i1.1152

Keywords:


Bank Syariah, Tabungan, Mudharabah, Wadiah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme tabungan Wadi'ah Yad Dhamanah dan Mudharabah Mutlaqah pada Bank Syariah Capem Simpang IV Upah Aceh Tamiang. Dan untuk mengetahui perbandingan dari produk tabungan Wadi'ah Yad Dhamanah dengan Mudharabah Mutlaqah pada Bank Syariah Capem Simpang IV Upah Aceh Tamiang. Metode penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif. Lokasi Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Aceh Capem Simpang IV Upah Aceh Tamiang. Waktu penelitian dilakukan dari Bulan November 2021 sampai dengan selesai. Dalam penelitian ini, sumber data diperoleh langsung melalui wawancara terstruktur menggunakan metode bertanya wawancara dengan narasumber yaitu Pimpinan dan karyawan Bank Daerah Upah Aceh Tamiang. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya teknik analisis data yaitu dengan Reduksi data, Penyajian Data dan Verfikasi. Hasil penelitian adalah 1.Mekanisme tabungan Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah Mutlaqah pada Bank Syariah Capem. Simpang IV Upah adalah pada akad Wadiah Yad Dhamanah ini harta nasabah boleh dimanfaatkan oleh pihak Bank dan pihak bank harus bertanggung jawab penuh atas keuntungan harta milik nasabah. Dan pada akad Wadiah ini diterapkan pada produk tabungan rekening giro. Nasabah dibolehkan mengambil uang kapanpun nasabah kehendaki dan pihak bank harus siap memberikannya secara utuh. Akad Wadiah. Pada akad Mudharabah Muthlaqah harta nasabah dapat digunakan untuk pembiayaan bagi pihak Bank yang mana nasabah sebagai penyedia modal, dan pihak Bank sebagai pengelola modal lalu bila mendapatkan keuntungan akan dibagi dua. Akad Mudharabah Muthlaqah salah satu akad yang dimana pemilih usaha (Mudharib) diberikan hak yang tidak terbatas untuk melakukan investasi oleh pemilik modal (Shahibul Mal). 2. Perbandingan dari produk tabungan Wadiah Yad Dhamanah dengan Mudharabah Muthlaqah pada Bank Syariah Capem Simpang IV Upah. Perbandingan dari dua akad tersebut adalah: Bagi hasil pada akad Wadiah Yad Dhamanah nasabah tidak mendapatkan bagi hasil namun nasabah hanya mendapatkan bonus secara sukarela dari pihak Bank. Sedangkan pada akad Mudharabah nasabah mendapatkan Nisbah (bagi hasil). Peran nasabah pada akad Wadiah nasabah sebagai Muwadi (penitip uang), sedangkan pada akad Mudharabah nasabah sebagai Sahibul mal (pemilik modal).

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-02-10

How to Cite

Khatimah, A. H., & Inayah, N. (2024). Perbandingan Produk Tabungan Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah Mutlaqah Pada PT. Bank Syariah Capem Simpang IV Upah Aceh Tamiang. ECo-Fin, 6(1), 85–94. https://doi.org/10.32877/ef.v6i1.1152

Issue

Section

Articles
DOI : https://doi.org/10.32877/ef.v6i1.1152
Abstract views: 704 / PDF downloads: 267