Pengaruh E-Filing dan Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Batam Selatan
DOI:
https://doi.org/10.32877/eb.v7i2.1490
Keywords:
eFiling, Relawan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Abstract
Pajak adalah pembayaran wajib atau pungutan yang dibebankan pemerintah kepada masyarakat umum (wajib pajak) dalam mendanai pengeluaran rutin pemerintah dan biaya pembangunan tanpa memerlukan pembayaran langsung sebagai imbalannya. Tujuan penelitian adalah untuk menilai bagaimana Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Batam Selatan dipengaruhi oleh E-Filing dan Relawan Pajak. Pendekatannya bersifat kuantitatif; uji dengan data numerik dari data yang diserahkan. Pada tahun 2023, terdapat 427.426 WPOP yang terdaftar sebagai anggota KPP Pratama Batam Selatan. Pengambilan sampel secara acak dilakukan dengan prosedur pemilihan acak sebagai metode pengumpulan sampel. Contoh hasil perhitungan Rumus Slovin yang digunakan peneliti dengan menggunakan jumlah populasi sebanyak 427.426 dan tingkat kesalahan sebesar 10%. Responden yang diperoleh peneliti 99,9, dibulatkan menjadi 100. Metode pengumpulan data meliputi penggunaan kuesioner dengan skala Likert untuk penilaian, dimana peserta bereaksi terhadap serangkaian pertanyaan yang diberikan melalui Google Form. Penelitian ini mencakup berbagai uji, antara lain analisa deskriptif, uji regresi linier berganda, uji t, uji f, uji koefisien determinasi, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, uji validitas, dan uji normalitas. Pengolahan data dilakukan dengan aplikasi SPSS 25. Hasil secara parsial: Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh Variabel E-Filing dan Relawan Pajak; secara parsial, Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh variabel E-Filing (X1) dan Relawan Pajak (X2).
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ernisa Juniarti Manurung, Mortigor Afrizal Purba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.