Pengelolaan Wakaf Uang Untuk Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus di Masjid Al-Musyawarah Paal Merah Kota Jambi)
DOI:
https://doi.org/10.32877/eb.v7i1.1313
Keywords:
Wakaf, Uang, Kesejahteraan, Masyarakat, Masjid
Abstract
Wakaf uang ialah praktik yang diajarkan dalam Islam dengan harapan dapat membantu mengatasi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Praktik ini melibatkan pengikhlasan sebagian harta untuk digunakan dalam kegiatan keagamaan dan sosial. Dengan pengelolaan yang tepat oleh pengurus masjid, wakaf uang berpotensi sebagai alat efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Harta yang diwakafkan tidak lagi menjadi milik pribadi, melainkan milik umum, terutama guna membantu masyarakat kurang mampu dan anak-anak yatim piatu. Riset ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan wakaf uang di Masjid Al-Musyawarah dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Metodologi yang digunakan ialah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan data primer dan sekunder sebagai sumber informasi. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Proses Riset dimulai dari pengumpulan data, penyajian data, reduksi data, hingga penarikan kesimpulan. Hasil Riset menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf uang di masjid Al-Musyawarah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan praktik manajemen yang solid, mencakup perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Dengan demikian, pengurus masjid telah berkontribusi signifikan dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu dan miskin di area sekitar masjid.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sucy Rahma Yani, Hansen ni Ruslia, Nurfitri Martaliah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.