Evaluasi, Efisiensi, dan Efektivitas Penatausahaan Aset di Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Authors

    Mahmudi Mahmudi ( 1 ) Vito Bagus Ramadhan( 2 )

    (1) Universitas Islam Indonesia
    (2) Universitas Islam Indonesia

Keywords:


Barang Milik Negara (BMN), Penatausahaan Aset, Evaluasi Penatausahaan Aset, Kendala dan Hambatan, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2018, PP No. 28 2020, Biro LPPBM

Abstract

Aset atau Barang Milik Negara (BMN) merupakan sumber daya ekonomi yang diatur secara ketat oleh pemerintah. Pengelolaan aset melibatkan serangkaian kegiatan berkesinambungan, termasuk penatausahaan. Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 70 Tahun 2018 menetapkan prosedur penatausahaan BMN, mencakup Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan. Penelitian ini difokuskan pada penatausahaan aset di Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN), bagian Kementerian Perhubungan RI. Biro ini menyediakan layanan untuk pengadaan dan pengelolaan BMN.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan sumber data penelitian bersumber dari wawancara dengan 3 narasumber dan menggunakan data-data berupa dokumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana evaluasi yang dilakukan dalam penatausahaan aset di Biro LPPBMN Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan RI dan mengetahui serta memahami berbagai kendala dan hambatan yang terjadi dalam penatausahaan aset di Biro LPPBMN Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan RI.

Hasil penelitian menunjukan bahwa penatausahaan aset di Biro LPPBMN sudah sesuai dengan aturan yang mengacu pada PP No. 28 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Mekanisme penatausahaan melibatkan langkah-langkah seperti pembelian dengan bukti yang jelas, Berita Acara Hasil Pekerjaan, evaluasi rutin melalui stock opname, dan penyusunan laporan sesuai standar akuntansi pemerintah. Partisipasi aktif pengelola dan pengguna barang menciptakan transparansi, sedangkan keterlibatan pegawai mencerminkan pendekatan holistik terhadap hak dan kewajiban mereka. Kendala muncul dalam pelaksanaan, seperti pencatatan terpusat di kantor pusat dan penumpukan pengadaan aset dalam tahun berjalan. Diperlukan koordinasi menyeluruh antara kantor pusat dan Satuan Pelaksana, serta peningkatan pelatihan untuk mencapai sinergi dalam penatausahaan aset

Published

2024-05-10

How to Cite

Mahmudi , M., & Ramadhan, V. B. (2024). Evaluasi, Efisiensi, dan Efektivitas Penatausahaan Aset di Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. ECo-Sync: Economy Synchronization, 1(2), 109–119. Retrieved from https://jurnal.kdi.or.id/index.php/es/article/view/1159
Abstract views: 135 / PDF downloads: 94