Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tarif Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan WPOP (Studi Kasus Pada KPP Tegallega Tahun 2019-2023)
DOI:
https://doi.org/10.32877/ef.v7i2.2382Keywords:
Pengetahuan Perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Surat Pemberitahuan (SPT)
Abstract
Dalam perekonomian negara, pajak memiliki peranan sangat penting yang mengakibatkan kepatuhan Wajib Pajak menjadi peran yang penting. Tujuan utama dari studi ini yaitu untuk mengetahui pengaruh faktor utama kepatuhan WPOP pada KPP Tegallega. Faktor-faktor tersebut diantara lain yaitu pengetahuan perpajakan, tarif pajak dan sanksi pajak. Metode kuantitatif dan sumber data primer dengan metode angket (kuesioner) diterapkan dalam studi ini. Untuk penentuan sampel responden merupakan wajib pajak yang terdaftar pada KPP Tegallega, dari 114.053 WPOP terdaftar, sejumlah 100 responden diberikan kuesioner yang ditentukan melalui teknik nonprobability sampling dengan purposive sampling. Metode analisis deskriptif dengan uji validitas dan uji reliabilitas. Diterapkan juga uji normalitas, uji heteroskedastisitas dan uji autokorelasi serta uji analisis linier berganda, Uji t dan Uji F. Analisis data dengan aplikasi IBM SPSS Statistic versi 30.0. Hasil dari analisis data menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan, tarif pajak dan sanksi pajak berdampak positif dan signifikan pada kepatuhan WPOP pada KPP Pratama Tegallega. Melalui studi ini dapat memberikan gambaran faktor utama penentu kepatuhan WPOP, khususnya di KPP Tegallega.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Theresa Jabina, Kasir Kasir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.