Implementasi Blockchain pada NFT Ticketing dalam Pengembangan Bisnis untuk Nilai Kompetitif Usaha
DOI:
https://doi.org/10.32877/bt.v7i3.1981
Keywords:
Bisnis, Blockchain , Hiburan, NFT, Ticketing
Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi implementasi teknologi blockchain melalui Non-Fungible Token (NFT) dalam sistem e-ticketing pada industri hiburan, khususnya untuk acara stand-up komedi. Dengan pendekatan riset pasar dan uji konsep, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi manfaat, tantangan, dan peluang dari penerapan NFT untuk meningkatkan daya saing bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT dapat memberikan solusi inovatif dalam menjamin keamanan, keaslian, dan fleksibilitas tiket digital. Selain itu, NFT menawarkan nilai tambah berupa akses eksklusif, sistem royalti untuk kreator, serta peluang investasi dalam aset digital.Meskipun adopsi NFT dalam ticketing masih tergolong baru, fitur seperti mixed reality dan akses premium mampu menarik minat audiens modern yang mengutamakan pengalaman digital. Analisis terhadap kompetitor mengungkapkan potensi besar dalam mengintegrasikan NFT ke dalam sistem e-ticketing, walaupun tantangan berupa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap teknologi blockchain masih menjadi hambatan utama. Proyek "NFT ComedyChain" yang diusulkan dalam penelitian ini dirancang untuk mengintegrasikan teknologi NFT dengan industri hiburan di Indonesia, membuka peluang bisnis baru bagi kolektor seni digital dan pelaku industri kreatif.Penelitian juga ini merekomendasikan adanya edukasi luas dan kolaborasi lintas sektor untuk memaksimalkan adopsi NFT, sekaligus menciptakan ekosistem hiburan yang aman, modern, dan inklusif. Dengan memastikan keaslian tiket melalui teknologi blockchain, NFT ticketing tidak hanya mengurangi risiko pemalsuan tetapi juga memperkenalkan model bisnis berkelanjutan yang menguntungkan semua pihak terkait. Implementasi NFT pada e-ticketing diharapkan menjadi gagasan baru dalam transformasi digital industri hiburan, terutama di Indonesia, sehingga mampu menciptakan nilai kompetitif yang lebih tinggi bagi para pelaku usaha.
Downloads
References
A. Muda, S. Huda, and Y. Fernando, “E-Ticketing Penjualan Tiket Event Musik Di Wilayah Lampung Pada Karcismu Menggunakan Library Reactjs,” J Teknol dan Sist Inf, vol. 2, no. 1, pp. 96–103, 2021, [Online]. Available: http://jim.teknokrat.ac.id/index.php/JTSI.
K. Riyanto and Suriyanti, “Pengaruh Kepercayaan, Desain Website Dan Daya Tarik Iklan Terhadap Keputusan Pembelian Online Pada tiket.com Di Bekasi,” J Pelita Ilmu, vol. 15, no. 01, pp. 42–47, 2021, [Online]. Available: https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/jpi/article/view/803/550.
A. O. Viyani, W. A. Mudiparwanto, and S. A. B. Siraj, “Mengeksplorasi Legitimasi atau Adopsi NFT (Non-Fungible Token) pada Pelaku Ekonomi di Indonesia dengan Menggunakan Metode ZMET (Zaltman Metaphor Elicitation Technique),” Strat Bus Rev, vol. 1, no. 2, pp. 231–236, 2023, doi: 10.59631/sbr.v1i2.101.
W. B. M. Setiawan, E. Churniawan, and F. S. Faried, “Upaya Regulasi Teknologi Informasi Dalam Menghadapi Serangan Siber (Cyber Attack) Guna Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” J Usm Law Rev, vol. 3, no. 2, p. 275, 2020, doi: 10.26623/julr.v3i2.2773.
M. N. Islam, “Factors affecting adoption of self-service E-ticketing technology: A study on heritage sites in Bangladesh,” Heliyon, vol. 9, no. 3, p. e14691, 2023, doi: 10.1016/j.heliyon.2023.e14691.
W. Torbeni, N. Putu, E. B. Lestari, I. Komang, and A. M. Putra, “Mengenal Nft Arts Sebagai Peluang Ekonomi Kreatif Di Era Digital,” Desain dan Apl Bisnis Teknol, vol. 5, pp. 342–357, 2022, [Online]. Available: http://senada.idbbali.ac.id.
M. U. Noor, “NFT (NON-FUNGIBLE TOKEN): MASA DEPAN ARSIP DIGITAL? ATAU HANYA SEKEDAR BUBBLE?,” p. 6, 2021.
H. Aprilia, “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Mekanisme Penjualan Karya atau Kreasi Digital Berbasis NFT (Non Fungible Token) Pada Platform Opensea,” J Mol Struct, vol. 1323, pp. 22–31, 2023, doi: 10.1016/j.molstruc.2024.140774.
M. L. F. Arif, H. H. Tanjung, and H. Q. Ayuniyyah, "Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah Wakaf Aset Digital Non Fungible Token (NFT) Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah," vol. 5, no. 4, pp. 1766-1787, 2023, doi: 10.47467/alkharaj.v5i4.1981.
R. Darmawan, T. Ranny, F. A. F. Setiawan, and L. Febbyanti, “Perlindungan Hukum terhadap Karya Seni Digital dalam NFT dan Metaverse,” J Penelit Serambi Huk, vol. 16, no. 01, pp. 152–157, 2023, doi: 10.59582/sh.v16i01.925.
D. R. T. Saputra, “Tinjauan Bagaimana NFT mempengaruhi Sistem Penghargaan dan Royalti dalam Industri Hiburan,” AIP Conf Proc, vol. 3, no. 3, pp. 2–4, 2021, [Online]. Available: http://dx.doi.org/10.1016/j.moem.2017.07.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.lithos.2014.07.017%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.mspro.2015.11.130%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jmmm.2010.01.018%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jmrt.2014.07.001%0Ahttp://dx.doi.org.
A. Januar, M. Alfiah, and S. Jayantoro, “Potensi Non-Fungible Token ( NFT ) Dalam Industri Musik Di Era Digital,” vol. 18, no. 1, pp. 236–248, 2024.
E. Eryc, “Studi Prospektif Metaverse dan NFT bagi Pengguna NFT, Komunitas Game dan Trader Crypto Currency,” J Ilm Teknol Inf Asia, vol. 17, no. 2, p. 117, 2023, doi: 10.32815/jitika.v17i2.928.
D. Trihanondo and S. Sadono, “Token Non-Fungible (NFT) sebagai Instrumen Investasi Seni Berbasis Blockchain,” Ideas J Pendidikan, Sos dan Budaya, vol. 9, no. 2, p. 333, 2023, doi: 10.32884/ideas.v9i2.1250.
S. R. Nurani, “Peranan Riset Pasar Dan Desain Produk Terhadap Pemasaran Produk Perusahaan Wajan,” Ekonologi J Ilmu Manaj, vol. 2, no. 2, pp. 127–130, 2016, [Online]. Available: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/ekonologi/article/view/1136.
N. M. Janna and Herianto, “KONSEP UJI VALIDITAS DAN RELIABILITAS DENGAN MENGGUNAKAN SPSS,” J Darul Dakwah Wal-Irsyad, no. 18210047, pp. 1–12, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 bit-Tech

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
I hereby assign and transfer to bit-Tech all exclusive copyright ownership rights to the above work. This includes, but is not limited to, the right to publish, republish, downgrade, distribute, transmit, sell, or use the work and other related materials worldwide, in whole, or in part, in all languages, in electronic, printed, or any other form of media, now known or hereafter developed and reserves the right to permit or license a third party to do any of the above. I understand that this exclusive right will belong to bit-Tech from the date the article is accepted for publication. I also understand that bit-Tech, as the copyright owner, has sole authority to license and permit reproduction of the article. I understand that, except for copyright, any other proprietary rights associated with the work (e.g. patents or other rights to any process or procedure) must be retained by the author. In addition, I understand that bit-Tech permits authors to use their papers in any way permitted by the applied Creative Commons license.